Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
a).Pengertian
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
1. tempat kedudukan manajemen;
2. cabang perusahaan;
3. kantor perwakilan;
4. gedung kantor;
5. pabrik;
6. Bengkel;
7. Gudang;
8. ruang untuk promosi dan penjualan;
9. pertambangan dan penggalian sumber
alam;
10. wilayah kerja pertambangan minyak
dan gas bumi;
11. perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan;
12. proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan;
13. pemberian jasa dalam bentuk apapun
oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam
puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
14. orang atau badan yang bertindak
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
15. agen atau pegawai dari perusahaan
asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
16. komputer, agen elektronik, atau
peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi
elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat
usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan
asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut
menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui
pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia
tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di
Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat
tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh
BUT :
adalah
Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU maka untuk
membangun PLTU tersebut perusahaan dari China mendirikan BUT yang akan
beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, setelah selesai maka BUT tersebut
bubar dan mengajukan penghapusan NPWP.
Dasar
Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan