Bukan Termasuk Subyek Pajak
Yang termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah badan perwakilan negara asing, pejabat
perwakilan diplomatik yang bukan warga negara Indonesia, Organisasi
Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1). Badan perwakilan negara asing
2). Pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
Bukan warga Negara Indonesia
Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik
3). Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4). Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
- Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.