Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.03/2008 yang dirubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.03/2010 dijelaskan tetang penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek PPh di
Indonesia. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan Organisasi Internasional mana
saja yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia. Berikut ini nama-nama dari
Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia:
Badan-badan Internasional dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa :
1. IMF (International Monetary Fund)
adalah Lembaga Keuangan
internasional yang fungsinya untuk bertanggungjawab dalam mengatur sistem
finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk
membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing Negara
2. OPEC
(Organization of the Petroleum Exporting Countries)
adalah Organisasi i yang bertujuan
menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak
bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
3.WTO
(World Trade Organization)
adalah organisasi yang
mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan"
di antara anggotanya
4. IBRD
(International Bank for Reconstruction and Development)
adalah adalah institusi keuangan
internasional yang menawarkan pinjaman kepada negara berkembang dengan
pendapatan menengah.
5. FAO
(Food and Agriculture Organization)
yaitu lembaga internasional yang bertugas untuk memperbaiki kualitas pangan di
dunia
6. IFC (
International Finance Corporation)
yaitu lembaga internasional yang menawarkan investasi, mengawasi, dan
memanajemen aset di negara berkembang
7.UNDP
(United Nation Development Programme)
yaitu organisasi internasional yang
paling besar dalam memberikan bantuan ke negara-negara di dunia
8. UNIDO
((UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION )
adalah organisasi khusus dalam united
nations (PBB) di bidang pengembangan industri.
9.OECD
(Organisation for Economic Co-operation and Development)
sebuah organisasi internasional
dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi
pasar bebas
10.WHO
(World Health Organization)
WHO adalah organisasi kesehatan
dunia. WHO didirikan tanggal 7 April 1948 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tujuannya adalah memperbaiki dan meningkatkan kesehatan manusia sedunia.
Usaha-usaha
yang dilakukan WHO adalah sebagai berikut :
- Membantu pemberantasan penyakit menular di seluruh dunia.
- Memberikan bantuan obat-obatan bagi negara yang terkena musibah (wabah penyakit).
- Membantu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta membantu penelitian di bidang kesehatan.
Bantuan
WHO untuk Indonesia misalnya dalam masalah Keluarga Berencana (KB). Pada tahun
1992, Indonesia mendapat penghargaan dari WHO karena Indonesia mampu
meningkatkan kesehatan khususnya ibu dan anak