Random Posts

Thursday, 18 February 2016

10 Organisasi International Non Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang dirubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 dijelaskan tetang penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan Organisasi Internasional mana saja yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia. Berikut ini nama-nama dari Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia:
Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa :
1. IMF (International Monetary Fund)
adalah Lembaga Keuangan internasional yang fungsinya untuk bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing Negara
2. OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries)
 adalah Organisasi i yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
3.WTO (World Trade Organization)
adalah organisasi yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya
4. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
adalah adalah institusi keuangan internasional yang menawarkan pinjaman kepada negara berkembang dengan pendapatan menengah.
5. FAO (Food and Agriculture Organization)
yaitu lembaga internasional yang bertugas untuk memperbaiki kualitas pangan di dunia
6. IFC ( International Finance Corporation)
yaitu lembaga internasional yang menawarkan investasi, mengawasi, dan memanajemen aset di negara berkembang
7.UNDP (United Nation Development Programme)
yaitu organisasi internasional yang paling besar dalam memberikan bantuan ke negara-negara di dunia
8. UNIDO ((UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION )
adalah organisasi khusus dalam united nations (PBB) di bidang pengembangan industri. 
9.OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas
10.WHO (World Health Organization)
WHO adalah organisasi kesehatan dunia. WHO didirikan tanggal 7 April 1948 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tujuannya adalah memperbaiki dan meningkatkan kesehatan manusia sedunia.
 Usaha-usaha yang dilakukan WHO adalah sebagai berikut :           
  1. Membantu pemberantasan penyakit menular di seluruh dunia.
  2. Memberikan bantuan obat-obatan bagi negara yang terkena musibah (wabah penyakit).
  3. Membantu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta membantu penelitian di bidang kesehatan. 

 Bantuan WHO untuk Indonesia misalnya dalam masalah Keluarga Berencana (KB). Pada tahun 1992, Indonesia mendapat penghargaan dari WHO karena Indonesia mampu meningkatkan kesehatan khususnya ibu dan anak