Random Posts

Friday, 24 June 2016

PPH PASAL 21

PPH PASAL 21

1.      Pengertian PPh Pasal 21

Adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

2.      Berikut ini adalah imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri:
·         Pegawai tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
·    Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
·         Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan lainnya
·       Pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengna pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis.
·      Bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
·     Peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
·         Penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).