PPH PASAL 21
1. Pengertian
PPh Pasal 21
Adalah pajak yang dipotong oleh pemberi
kerja atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.
2. Berikut
ini adalah imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri:
·
Pegawai tetap, berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur.
· Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah
yang dibayarkan secara bulanan.
·
Penerima pensiun secara teratur
berupa uang pensiun atau penghasilan lainnya
· Pemutusan hubungan kerja dan penghasilan
sehubungan dengna pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon,
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran
lain yang sejenis.
· Bukan pegawai, antara lain berupa
honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk
apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan.
· Peserta kegiatan, antara lain berupa
uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
·
Penghasilan berupa natura dan/atau
kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final atau Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).