Hyundai Motor Company
a).Profil Hyundai Motor Company
Sebuah perusahaan otomotif yang merupakan
divisi dari Hyundai Kia Automotive Group dan merupakan produsen mobil
terbesar di Korea Selatan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967
oleh Chung Ju-yung dan bermarkas di Yangjae-dongg, Seocho-guu, Seoul.
Perusahaan otomotif ini berkembang di Korea Selatan dan bahkan
sanggup menembus pasar internasional yang sebelumnya dikuasai oleh pabrikan
otomotif Jepang Toyota.
Hyundai merupakan perusahaan otomotif dengan
pertumbuhan penjualan tercepat di dunia. Hyundai bersama Kiaa, saat ini
adalah produsen mobil terbesar keempat di dunia berdasarkan penjualan tahun
2010. Tahun 2008, Hyundai (tanpa Kia) menempati posisi kedelapan di dunia.
Tahun 2010, Hyundai berhasil menjual 3,6 juta unit
kendaraan di seluruh dunia. Perusahaan ini mengoperasikan fasilitas
produksi mobill terintegrasi terbesar dunia di Ulsan, Korea
Selatan, yang mampu memproduksi 1.6 juta mobil tiap tahunnya.
Hyundai di Indonesia
Hyundai hadir pertama kali di Indonesia pada tahun
1995 melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) PT. Citra Mobil Nasional. Saat
itu, Hyundai meluncurkan satu model, Elantra, dari pabrik perakitan di Bekasi
Barat yang berkapasitas 10.000 unit setahun. Saat ini, produk Hyundai yang
ada di Indonesia antara lain Avegaa, Grand Avegaa, H-1 / Starexx,
Sonataa, i100, Hyundai New Elantraa (hanya di pakai oleh kepolisian),
dan Tucson. Sebelumnya, model-model
yang pernah dijual antara lain Accent, Atoz, Matrix, Getz, Coupe,
Grandeur/Azera, Santa Fe, dan i20. Hyundai i200 dihentikan penjualannya
bulan April 2012 karena hadirnya Grand Avega.
Cemari Sungai, Pemkab Bekasi Gugat PT Hyundai Rp16
Miliar
Cikarang, HanTer - Akibat
sering melakukan pencemaran di Sungai Cikandu Kabupaten Bekasi, PT Hyundai Inti
Development selaku pengelola Kawasan Industri Hyundai digugat Pemerintah
Kabupaten Bekasi Jawa Barat melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH)
setempat, sebesar Rp16 Milyar lebih.
Gugatan Pemkab Bekasi terungkap saat rapat pertemuan
antara BPLH Kabupaten Bekasi dengan perwakilan PT Hyundai Inti Development
selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut,
setelah dinilai melakukan pencemaran Sungai Cikandu, sejak 2010 silam.
"Gugatan ini pertama kalinya, pemerintah daerah
di Indonesia menggungat perusahaan yang mencemari lingkungan. Biasanya gugatan
diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," kata Kepala Badan Pengelola
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, kepada wartawan,
Kamis (11/9).
Sebelumnya
kasus pencemaran oleh pengelola IPAL di Kawasan Industri Hyundai ditangani oleh
Kementrian LH. Namun baru awal tahun lalu kasus ini dilimpahkan ke BPLH
Kabupaten Bekasi. Menurut Agus, Sebenarnya pengelola IPAL di kawasan tersebut
sudah dinyatakan mencemari lingkungan sejak 2010. Selain itu, selama ini
pihaknya, terus melakukan upaya, diantaranya meminta agar ada penyelesaian
diluar persidangan.
“Namun mereka tetap saja bersikeras tidak akan
memenuhi tuntutan kita sebesar Rp16 Milyar akibat pencemaran dan alatnya
segera di perbaiki. Tapi, sampai sekarang itu tidak dilakukan mereka,"
katanya.
Akibat pencemaran itu, jelas Agus, Sungai Cikandu yang mengalir di Kawasan
Industri Hyundai menjadi berwarna hitam. Sungai itu mengalir hingga Sungai CBL
dan bermuara di laut Muaragembong.
"Air limbah yang dibuang tidak terkelola dengan baik. Mengakibat puso,
ikan-ikan banyak yang mati. Ini tidak bisa dibiarkan. Uang ganti rugi akan
dimasukkan ke kas negara. Kita tunggu hasil persidangan, apakah IPAL disana
ditutup atau tidak," ujarnya.
Di Kawasan Industri Hyundai, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, saat ini 100 lebih Perusahaan, yang limbahnya di kelola Hyundai.
Sementara
menanggapi rencana gugatan itu, salah satu perwakilan PT Hyundai, Mila
mengatakan, dirinya tidak ingin berkomentar banyak. "Yang jelas kami akan
taat hukum, dan akan jalani saja prosesnya," katanya saat ditemui
wartawan.
Lebih jauh Mila mengatakan, dalam menyikapi gugatan ini pihaknya akan mengkaji
masalah gugatan. Sementara untuk perhitungan ganti rugi, akan diserahkan kepada
konsultan dari Hyundai.
Demikian ulasan kasus Hyundai Motor Company.
Demikian ulasan kasus Hyundai Motor Company.