Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1. Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun
cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai.
2. Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada
pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3. Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4. Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar.
5. Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri,
termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
-Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
-Honorarium
atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
6. Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan
suatu kegiatan.