Random Posts

Monday 22 February 2016

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak (pasal 3 UU PPh)  yaitu :
  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:

  • bukan warga Negara Indonesia; dan
  • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
  • negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  • Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    Adapun syarat-syarat tersebut ialah :

  1. Tidak menjalankan usaha; atau
  2. Kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  3. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
  4. Bukan warga negara Indonesia; dan
  5. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Subyek Pajak Dalam Negri

Subyek Pajak Dalam Negri

a).Pengertian

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
  2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  6. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.Sehingga muncul adanya  Subjek Pajak Luar  Negeri Pasal 2 Ayat (4) UU PPh.

Dasar Hukum UU Nomor 36 Tahun 2008

tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Subjek Pajak Penghasilan (pasal 2 UU PPh) Subjek PPh meliputi :

  1. Orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. BadanAdalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan UU PPh no. 36 tahun 2008

Asas Pengenaan Pajak yang dianut di Indonesia adalah asas domisili dan asas sumber sekaligus, khususnya dalam ketentuan yang mengatur mengenai siapa penerima penghasilan (Subjek Pajak) dan juga penghasilan itu sendiri (Objek Pajak). Selain itu Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, khususnya dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi. 
Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berdomisili diwilayah Negara atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Sehingga muncul adanya  Subjek Pajak dalam negeri Pasal 2 Ayat (3) UU PPh.


Sunday 21 February 2016

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing

adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal). Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  menjadi salah satu sumber pembiayaan yang penting bagi wilayah yang sedang berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan.

Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970

tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut : “Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut”.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007

tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut : 
Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”. Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini adalah :
  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia


Contoh PMA :

PT Aqua memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada investor asing dalam hal ini adalah French Danone, dengan jalan melakukan akuisisi saham. Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, akibatnya muncul perusahaan induk dan perusahaan anak (Floyd A.Beams, 2000:2).
Pengambil alihan itu sempat menggemparkan banyak pihak, pasalnya Aqua merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki jumlah penjualan terbanyak dan paling terkenal. Bagi Danone, Aqua jelas merupakan AMDK yang menguntungkan. Terbukti produksi Aqua langsung menyumbang sekitar 12% dari total volume produksi air minum Danone di seluruh dunia. Dengan pangsa 50 pesen, kini Aqua menjadi pemimpin pasar AMDK di Indonesia. Akuisisi saham Danone pada PT Aqua di tahun 1998 hanya sebesar 40% dan saat itulah merupakan titik awal perkembangan pesat PT Aqua, di mana PT Aqua mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp 19 milyar atau bertambah 143% dari tahun sebelumnya.

Pengertian BUT(Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

a).Pengertian

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
1.      tempat kedudukan manajemen;
2.      cabang perusahaan;
3.      kantor perwakilan;
4.      gedung kantor;
5.      pabrik;
6.      Bengkel;
7.      Gudang;
8.      ruang untuk promosi dan penjualan;
9.      pertambangan dan penggalian sumber alam;
10.  wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
11.  perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
12.  proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
13.  pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
14.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
15.  agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
16.  komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh BUT :
adalah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU maka untuk membangun PLTU tersebut perusahaan dari China mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan mengajukan penghapusan NPWP.
Dasar Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan


Friday 19 February 2016

Analisis Kasus Rendell Company

Studi kasus Rendell Company

Sejarah Perusahaan Studi kasus Rendell Company

Rendell Company ini didirikan pada tahun 1968 dengan tujuan memberikan representasi kualitas tinggi untuk pasar elektronik di Illinois dan Wisconsin.
Rendell Company memiliki tujuh divisi operasi : yang terkecil mempunyai angka penjualan per tahun sebesar $ 50 juta, sementara angka penjualan per tahun yang terbesar sebanyak $500 juta. Masing-masing divis bertanggung jawab kepada bagian pembuatan dan pemasaran di sektor produksinya masing-masing. Sejumlah bagian dan komponen di transfer di antara divisi, namun volume bisnis antar divisinya tidaklah besar.
Fred Bevin adalah seorang pengontrol pada Pengontrol Divisi dari Perusahaan Rendell. Pengontrol Divisi bertanggung jawab pada financial accounting internal, auditing, dan analysis of capital budgeting requests. Fred Bevins merasa tidak puas karena selama ini Pengontrol Divisinya hanya melaporkan pekerjaan kepada atasaannya yaitu General Manager Divisi. General Manager Divisi membicarakan budget divisinya dengan manajemen puncak dan Pengontrol Divisi hanya diminta untuk membicaraka hal-hal teknis dan dia diberlakukan sebagai staff. Dengan ketidakpuasaan akan tindakan General Manager Divisi ini menginspirasi Bevins untuk membuat perubahan dengan menerapkan cara baru yang pernah dipelajari di Martex Company yaitu menerapkan penggambaran tugas dan tanggung jawab organisasi. Caranya adalah pengawas organisasi dibebani dengan tanggung jawab dalam menetapkan standar biaya dan keuntungan perusahaan serta mengambil tindakan yang tepat untuk melihat apakah standar ini sudah tercapai atau belum. Fred bevins sebagai seorang pengendali perusahaan Rendell Company sangant prihatin terhadap status organisasi dari para pengendali divisi dalam perusahaan. Selama ini para pengendali divisi memberikan laporan kepada manajer umum divisi mereka. Bevins menginginkan perubahan struktur organisasi pengendali divisi, dengan mengamati penerapan pengendalian di perusahaan lain yaitu perusahaan Martex. Organisasi pengendali perusahaan bertanggung jawab atas pencatatan keuangan, auditing internal, dan analisis permintaan anggaran modal. Di perusahaan saat ini telah terdapat system pengendalian anggaran, akan tetapi pelaporan dilakukan langsung oleh divisi operasi kepada manajemen puncak tanpa melalui analisis yang mendalam oleh pengendali perusahaan. Bevins menginginkan peran lebih aktif dan lebih dalam dari organisasi control perusahaan dalam proses penentuan anggaran dan analisa kinerja.


LANDASAN TEORI

Perilaku Dalam Ekonomi
            System pengendalian manajemen mempengaruhi perilaku manusia. System pengendalian manajemen yang baik mempengaruhi perilaku sedemikian rupa sehingga memiliki tujuan yang selaras; artinya tindakan-tindakan individu yang dilakukan untuk meraih tujuan-tujuan pribadi juga akan membantu untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.
A.    Keselarasan Tujuan
Tujuan utama dari system pengendalian manajemen adalah memastikan (sejauh mungkin) tingkat keselarasan tujuan yang tinggi. Dalam proses yang sejajar dengan tujuan, manusia diarahkan untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kepentingan pribadi mereka sendiri, yang sekaligus juga merupakan kepentingan perusahaan.

B.     Faktor-faktor Informal yang Mempengaruhi Keselarasan Tujuan
Hal yang diperhatikan oleh para perancang system pengendalian formal adalah aspek-aspek yang berkaitan dengan proses informal, seperti etos kerja, gaya manajemen, dan buadaya yang melingkupi, karena untuk menjalankan strategi organisasi secara efektif mekanisme formal harus berjalan seiring dengan mekanisme informal.
1.      Faktor-faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal adalah norma-norma mengenai perilaku yang diharapkan didalam masyarakat, dimana organisasi menjadi bagiannya. Norma-norma ini mencakup sikap, yang secara kolektif sering juga diseut sebagai eots kerja, yang diwujudkan melalui loyalitas pegawai terhadap organisasi, keuletan, semangat dan juga kebanggaan yang dimmiliki oleh pegawai dalam menjalankan tugas.
2.      Faktor-faktor Internal
a)      Budaya
Faktor internal yang terpenting adalah budaya di dalam organisasi itu sendiri, yang meliputi keyakinan bersama, nilai-nilai hidup yang dianut, norma-norma perilaku serta asumsi-asumsi yang secara implicit diterima dan yang secara ekspisit dimanifestasikan di seluruh jajaran organisasi.
b)      Gaya Manajemen
Faktor internal yang barangkali memiliki dampak yang paling kuat terhadap pengendalian manajemen adalah gaya manajemen. Biasanya, sikap-sikap bawahan mencerminkan apa yang mereka anggap sebagai sikap atasan mereka, dan sikap para atasan itu pada akhirnya berpijak pada apa yang menjadi sikap CEO.
c)      Organisasi Informal
Garis-garis dalam bagan organisasi menggambarkan hubungan-hubungan formal, yaitu pemegang saham otoritas resmi dan tanggung jawab-dari setiap manajemen.
d)     Persepsi dan Komunikasi
Dalam upaya meraih tujuan-tujuan organisasi, para manajer harus mengetahui tujuan dan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapainya.

C.     Jenis – Jenis Organisasi
Strategi suatu perusahaan memiliki pengaruh yang besar terhadap strukturnya. Pada gilirannya, jenis struktur akan mempengaruhi rancangan system pengendalian manajemen organisasi. Organisasi bisa dikelompokkan ke dalam tiga kategori umum :
·         Struktur fungsional, didalamnya setiap manajer bertanggung jawab atas fungsi-fungsi yang terspesialisasi seperti produksi.
·         Struktur unit bisnis, didalamnya para unit manajer bertanggung jawab atas aktivitas-aktivitas dari masing-masing unit, dan unit bisnis berfungsi sebagai bagain yang semi-independen daro perusahaan.
·         Struktur matriks, didalamnya unit-unit fungsional memiliki tanggung jawab ganda.

D.    Fungsi Kontroler
Orang yang bertanggung jawab dalam merancang dan mengoperasikan system pengendalian manajemen disebut sebagai kontroler. Kontroler biasanya menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
·         Merancang dan mengoperasikan informasi serta system pengendalian
·         Menyiapkan pernyataan keuangan dan laporan keuangan kepada para pemegang saham dan pihak-pihak eksternal lainnya
·         Menyiapkan dan menganalisis laporan kinerja, menginterpretasikan lapora-laporan ini untuk para manajer, menganalisi program dan proposal-proposal anggaran dari berbagai segmen perusahaan serta mengkonsolidasikannna ke dalam anggaran tahunan secara keseluruhan.
·         Melakukan supervise audit internal dan mencatat prosedur-prosedur pengendalian untuk menjamin validitas informasi, menetapkan pengaman yang memasai terhadap pencurian dan kecurangan serta menjalankan audit operasional.

PERMASALAHAN

a.       Rendell ternyata mengalami kesulitan melaksanakan teknik pengendalian yang lebih modern, dikarenakan adanya hubungan yang kurang baik atau tidak saling mendukung antara pengendali korporat dan divisi, yang mengakibatkan terjadinya tambahan biaya anggaran perusahaan untuk memperbaiki hal tersebut.
b.      Randell memiliki permasalahan peran pengendali korporasi dan pengendali divisi yang mana hubungan informasi antar keduanya kurang transparan.
c.       Randell ingin mengubah peran organisasi pengendali perusahaan agar dapat mengikuti seperti peran pengendali perusahaan di perusahaan lain, yakni : Martex Company.

Bukti Kasus

William Harrigan adalah manager di kantor pusat Rendell Company dan dia mantan pengontrol seniordi satu divisi perusahaan Rendell selama 25 tahun. Pengontrol Perusahaan sering menanyakan kepada divisinya : Apakah divisi anda dapat berjalan baik jika perusahaan memotong sekian $x diluar budget periklanan? Apakah divisi anda yakin perkiraan penghematan biaya pada peralatan ini realistis? Walaupun pengontrol tahu kondisi sebenarnya dan dia tidak setuju dengan perusahaan pengontrol,Harrigan tidak boleh mengatakan demikian. Bila ada ketidakberesan dalam divisi (budget berlebih) dan situasi yang buruk maka hal itu tidak akan di jadikan berita di laporan operasional, sehingga hal ini membuat pekerjaan Harrigan menjadi sulit. Tapi Harrigan tidak menjadikan hal ini sebagai masalah karena jika dia menerapkan metode klaim (mengumumkan adanya ketidaksesuaian) dari Martex maka Pengontrol Divisi tidak akan menjadi bagian dari kelompok menejemen itu lagi.

Kesimpulan
      Karena sistem akuntansi sudah lama berada di perusahaan, perubahan mungkin tidak mudah diterima oleh divisi yang bersangkutan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan kegagalan fungsi dalam struktur organisasi dimana divisi pengontrol yang melaporkan langsung ke pengontrol perusahaan akan menyebabkan ketidakstabilan pada otoritas struktur divisi. Dengan demikian, pengendalian harus diberikan dalam melestarikan struktur kekuasaan di setiap divisi. Lebih baik jika perusahaan menghadapi masalah kegemukan dalam anggaran biaya daripada menyerah pada perintah di setiap divisi dan mengacaukan baris mapan dari otoritas. Penjagaan pengontrolan saat ini akan lebih baik daripada mengubahnya ke dalam struktur Martex dalam mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan. 


Rekomendasi
Perusahaan Rendell dapat mempertahankan struktur organisasi saat ini dengan menerapkan sistem kontrol tambahan untuk mengatasi permasalahan budget. Sistem kontrol tersebut adalah :

a.       Menerapkan sistem akuntansi terpusat.
Kita tidak bisa memaksa departemen atau divisi untuk merubah sistem akuntansi mereka karena Ini akan memakan waktu banyak dan mungkin berbeda dengan kebutuhan divisi serta hal ini akan menyebabkan konflik dan tidak efisien. Akan lebih baik jika mengembangkan sistem akuntansi perusahaan dan membuat divisinya untuk menyerahkan data dan informasi mereka. Akan ada kesalahan, tetapi perusahaan tersebut akan hidup dengan itu.

b.      Tetapkan target atau standar.
Membandingkan biaya saat ini dengan standar industri dan perusahaan untuk mengurangi kegemukan budget. Selain pembandingan ini, variabel kritis atau kunci dapat dicermati lebih sering untuk mencapai kontrol yang lebih baik dari sistem.

c.       Menetapkan sistem insentif seperti yang dilakukan Martex.
Pengontrol Perusahaan seharusnya lebih terlibat secara aktif dalam anggaran Sistem pengontrol anggaran diatas dapat ditingkatkan atau dibentuk lebih baik lagi.


ANALISIS MASALAH

         Analisis SWOT
1.      Strength (kekuatan)
  • peraturan saat ini memungkinkan informasi mengalir lebih efisien.
  • Dengan pengendali divisi melapor langsung kepada manajer divisi, memungkinkan isu-isu taktis untuk diselesaikan lebih cepat dan berdasarkan informasi terbaru.
  • Laporan dan tujuan pada anggaran divisi dan kinerja dari pengendali divisi ke kontroler perusahaan memberikan informasi lebih rinci tentang divisi.
  • Penilaian yang lebih kritis terhadap kegiatan operasional membantu mengurangi pembengkakan dalam anggaran biaya dan lebih mudah untuk melaksanakan program control yang baru.


2.      Weekness (kelemahan)
  • Sulit untuk menerapkan perubahan dalam struktur organisasi dalam waktu singkat
  •   Terdapat kemungkinan bagi Manajer Divisi untuk menyembunyikan informasi keuangan yang cacat.
  •  Tingkat kepercayaan atas informasi yang disediakan oleh Pengendali Divisi kepada pengendali Korporat patu dipertanyakan.

3.      Opportunity (peluang)
  • Diterapkannya teknik-teknik modern di lingkungan perusahaan


4.      Threats (ancaman)
  • Terjadinya pembengkakan anggaran
  • Dapat terjadi penyembunyian atas keuangan yang cacat yang dilakukan antara pengendali divisi dengan manajer dan manajer dengan stafnya.


Prospek perusahaan
  • Jika perusahaan ingin terus berkembang, maka pihak manajemen harus mempercayai informasi yang diberikan oleh divisi pengendali.
  • Jika sistem pengendalian dan manajemen perusahaan sudah baik dan tidak lagi terjadi pembengkakan dalam anggaran, maka barulah perusahaan memikirkan untuk membuat elektronik yang lebih canggih dibandingkan kompetitor nya, sehingga tidak hanya mendapatkan laba tetapi angka pertumbuhan perusahaan juga meningkat.



KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Karena sistem akuntansi sudah lama dipakai oleh perusahaan, perubahan mungkin tidak mudah diterima oleh divisi yang bersangkutan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan kegagalan fungsi dalam struktur organisasi dimana divisi pengontrol yang melaporkan langsung ke pengontrol perusahaan akan menyebabkan ketidakstabilan pada otoritas struktur divisi. Dengan demikian, pengendalian harus diberikan dalam melestarikan struktur kekuasaan di setiap divisi. Lebih baik jika perusahaan menghadapi masalah pembengkakan dalam anggaran biaya daripada menyerah pada perintah di setiap divisi dan mengacaukan baris depan dari otoritas. Penjagaan pengontrolan saat ini akan lebih baik daripada mengubahnya ke dalam struktur Martex dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.

Saran
ü  Pengendali korporat sebaiknya menempatkan pengendali divisi di bawah pengawasannya
ü  Laporan yang dibuat harus dapat dipercaya dan tidak bias.
ü  Rendell tidak perlu mengadopsi system martex, karena dapat berpotensi ke arah perubahan organisasi yang radikal.

Thursday 18 February 2016

Bukan Termasuk Subyek Pajak

Bukan Termasuk Subyek Pajak

Yang termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah badan perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik yang bukan warga negara Indonesia, Organisasi Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1). Badan perwakilan negara asing
2). Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
Bukan warga Negara Indonesia
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3). Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

4). Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

  • Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Analisis Pengendalian Internal-Pendapatan Jasa


 ANALISIS PENGENDALIAN INTERNAL
ATAS SIKLUS PENDAPATAN JASA
Studi Kasus Pada :  Hotel Griyadi Montana Malang

Gambaran Umum Perusahaan
Sejarah Singkat Hotel Griyadi Montana
Hotel Griyadi Montana merupakan salah satu hotel berbintang tiga di kota Malang. Hotel ini didirikan pada tanggal 11 Maret 1993 oleh bapak Eko Handoko,S.H selaku pemilik dan dewan direksi hotel dengan nama Hotel Montana Dua. Hotel Montana Dua ini merupakan pengembangan dari hotel Montana yang berlokasi di jalan kahuripan Malang. Karena perkembangan pariwisata yang cukup pesat serta semakin meningkatnya arus pengunjung yang masuk kota malang baik wisatawan local maupun mancanegara. Maka pemilik Hotel Montana merasa perlu memperluas dan mengembangkan usahanya dengan membuka hotel baru yaitu Hotel Montana Dua Malang, untuk mengantisipasi permintaan konsumen yang semakin meningkat.
Pada saat itu Hotel Griyadi Montana hanya memiliki kamar sebanyak 18 kamar. Pada tahun 1995 terjadi penambahan kamar sebanyak 22 kamar sehingga kamar yang dimiliki sebanyak 40 kamar. Namun pada tanggal 2009 hotel ini diganti nama dengan nama Hotel Griyadi Montana karena bergabung dengan PT Sahid International Hotel Management & Consultant. Pada akhir tahun 2010 hotel Griyadi Montana membangun satu kamar lagi yaitu griyadi suite dengan berbagai fasilitas yang disediakan didalamnya. Dalam pengelolaan keuangaannya, hotel Griyadi Montana bekerja sama dengan Bank Pemerintah maupun swasta.

Struktur Oganisasi
Struktur organisasi mempunyai peranan penting dalam suatu perusahaan. Karena dengan adanya struktur organisasi yang baik diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang tugas dan wewenanng masing-masing bagian yang terdapat dalam perusahaan yang bersangkutan.
Pada Hotel Griyadi Montana struktur organisasi yang digunakan adalah struktur organisasi garis (line organization), yaitu hanya mengenal satu garis komando sehingga tiap – tiap pekerja atau karyawan dalam perusahaan ini hanya mengenal satu pimpinan yang langsung membawahinya.
Produk, Fasilitas dan Layanan Hotel Griyadi Montana
Hotel Griyadi Montana mengutamakan fasilitas dan layanan yang ramah serta staff yang professional guna memberikan yang terbaik bagi para tamunya. Berikut ini merupakan produk, fasilitas, dan layanan Hotel Griyadi Montana :

1. Room
Griyadi Montana Malang menawarkan beragam produk dan jasa, salah satunya adalah kamar yang terdiri dari beberapa tipe kamar seperti yang terlihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 1
Tipe, Jumlah, dan Harga Kamar
Hotel Griyadi Montana Malang

Tipe Kamar


Jumlah Kamar

Harga Kamar/ malam



Standard






22

Rp 600.000
Superior

10

Rp 650.000
Deluxe Garden

14

Rp 750.000
Deluxe Pool

6

Rp 850.000
Business

8

Rp 900.000
Suite Room

3

Rp 1.200.000

Sumber: Griyadi Montana Malang, 2012
Selain kamar, fasilitas lain yang diberikan oleh Griyadi Montana Malang adalah sebagai berikut:
1. Meeting Package
2. Teratai Restaurant
3. Convention Hall
4. Room Service
5. Laundry
6. Taxi service, Doctor Call 24 Hours, Airport transfer
7. Swimming Pool
8. Hot Spot
9. Postal Service


Evaluasi Terhadap Sistem Informasi Akuntansi Siklus Pendapatan
Evaluasi Terhadap Struktur Organisasi
Berdasarkan struktur organisasi dan job description yang dimiliki oleh perusahaan atas fungsi-fungsi yang terkait pada siklus pendapatan, peneliti menilai masih kurang efektif. Hal ini disebabkan:
1.      Adanya perangkapan jabatan pada fungsi yang seharusnya saling mengkroscek
Untuk menciptakan sebuah sistem informasi akuntansi yang baik, struktur organisasi harus dirancang dengan menerapkan prinsip kemandirian organisasional.
Struktur organisasi harus memisahkan fungsi-fungsi yang seharusnya saling mengontrol. Apabila manajemen mempertimbangkan segi efisiensi biaya gaji, perangkapan jabatan diperbolehkan, namun bukan pada fungsi-fungsi yang seharusnya saling mengontrol, yaitu fungsi yang memegang aktiva (baik data maupun uang) secara fisik, pencatatan, dan mengotorisasi suatu transaksi.

Evaluasi Terhadap Prosedur Penjualan
Evaluasi Prosedur Penjualan Sewa Kamar
Prosedur yang baik dan efektif adalah prosedur yang dirancang dengan menerapkan sistem pengendalian yang kuat, baik dari segi pengendalian umum maupun dari segi pengendalian aplikasi. Hal ini tujuannya untuk meminimalisir terjadinya moral hazard yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik itu berupa hilangnya asset atau tersedianya informasi yang tidak akurat sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan sebagai akibat dari tidak  memadainya pengendalian atas prosedur. Berikut ini evaluasi terhadap prosedur yang dimiliki oleh perusahaan apabila ditinjau dari beberapa segi pengendalian:

1. Pengendalian Organisasional
Pengendalian organisasional yang diterapkan oleh perusahaan masih kurang efektif. Hal ini dikarenakan masih terdapat perangkapan jabatan pada fungsi-fungsi yang seharusnya dipisahkan yang dapat memicu tindakan moral hazard. Perangkapan jabatan yang terjadi adalah pada fungsi Accounting, fungsi Accounting merangkap sebagai fungsi kas, dan fungsi penagihan. Pengendalian organisasional merupakan pengendalian yang sangat efektif karena terkait erat dengan pengendalian yang lainnya. Sebaiknya dilakukan pemisahan antara fungsi operasi, penyimpanan, dan pencatatan.

2. Pengendalian Dokumentasi
Ditinjau dari segi pengendalian dokumentasi yang ada pada perusahaan, peneliti menilai cukup efektif. Sebagian besar, transaksi yang terjadi telah didokumentasikan dengan baik, mulai dari tamu reservasi hingga tamu chek-out. Contohnya: (1) pada saat resevasi, didokumentasikan pada Reservation Form, (2) saat check-in, didokumentasikan pada Registration Card dan Guest List; (3) saat transaksi penjualan kamar, didokumentasikan pada Room Guest Bill, khusus penjualan secara kredit didukung dengan City Ledger;
(4) saat check-out, didokumentasikan pada Arrival & Departure; (5) ketika menerima uang pelunasan uang dari debitur, didokumentasikan dengan kuitansi resmi.

Namun, pengendalian dokumentasi yang diterapkan masih memiliki kelemahan, diantaranya yaitu:
a.        Kurangnya pengarsipan pada bagian yang diberi wewenang untuk mendokumentasikan transaksi. Hal ini dikarenakan, masih kurangnya tindasan berganda atas suatu dokumen, sehingga fungsi-fungsi yang diberi wewenang untuk mendokumentasikan terjadinya suatu transaksi tidak mempunyai arsip permanen atas dokumen. Dokumen yang digunakan untuk merekam terjadinya suatu transaksi didistribusikan untuk laporan pada pihak manajemen. Contohnya, Front Office Cashier Report, Registration Card, Daily Revenue Report, dan daftar piutang hanya dibuat sebanyak 1 rangkap, sehingga bagian yang membuat tidak mempunyai arsip.

b.       Masih terdapat transaksi yang belum didokumentasikan.
Contohnya, ketika FO Receptionist mengeluarkan paid out tidak didokumentasikan pada Paid Out Voucher, sebaiknya dibuat Paid Out Voucher sebanyak 3 rangkap, rangkap 1 untuk tamu, rangkap 2 untuk arsip, dan rangkap 3 untuk laporan. Selain itu, pada saat dilakukan pembatalan reservasi tidak didokumentasikan pada Cancellation Form.

3. Pengendalian Asset/Akuntabilitas Asset
Ditinjau dari pengendalian aset, peneliti menilai sudah cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen yang digunakan oleh perusahaan sebagian besar bernomor urut cetak. Contohnya: Guest Bill, Cash Receipt, kuitansi resmi yang digunakan bernomor urut cetak. Sehingga apabila nantinya terdapat jenjang, baik itu hilang maupun rusak harus dipertanggungjawabkan oleh fungsi yang diberi wewenang untuk menggunakannya. Contoh lainnya yaitu setiap penerimaan kas dari hasil penjualan pada outlet-outlet hotel harus disetorkan pada fungsi Accounting setiap harinya disertai dengan laporan dan bukti pendukungnya dan fungsi Accounting harus menyetorkan uang hasil dari penjualan ke bank setiap harinya.
Namun, pengendalian asset yang diterapkan masih memiliki kelemahan, diantaranya yaitu:
a.Masih terdapat alur pertanggungjawaban pada fungsi yang tidak semestinya. Pengendalian aset terkait dengan pemberian wewenang dan alur pertanggungjawaban pada suatu fungsi. Adanya perangkapan jabatan pada posisi yang seharusnya dipisahkan menyebabkan terdapat alur pertanggungjawaban bukan pada fungsi yang tepat. Contohnya: FO Receptionist menyerahkan uang hasil penerimaan tunai beserta Guest Bill dan FOCR pada Accounting. Sebaiknya Accounting tidak diberi tanggungjawab untuk menerima uang atas hasil penjualan dan melakukan penyetoran. Karena fungsi Accounting merupakan fungsi yang bertanggungjawab untuk melakukan pencatatan atas seluruh transaksi yang terjadi pada perusahaan, serta membuat laporan keuangan. Sehingga fungsi Accounting tidak seharusnya juga diberi tanggungjawab untuk memegang keuangan secara fisik. Sebaiknya terdapat fungsi General Cashier.
b. Uang hasil penerimaan tiap shift tidak dimasukkan pada Remittance of Fund yang berbeda dan tidak ada tanda bukti serah terima antar shift.Hal ini memungkinkan terjadinya moral hazard dimana salah satu shift mengambil uang yang ada pada Remittance of Fund yang pada akhirnya menyalahkan shift yang lainnya. Sebaiknya uang hasil penerimaan tiap shift dimasukkan pada Remittance of Fund yang berbeda, agar dapat dipertanggungjawabkan oleh tiap shift dan memudahkan mencari siapa yang harus bertanggungjawab apabila terdapat selisih antara catatan dengan fisik.

c. Pada saat Cashier memasukkan uang pada safety box dan mengisi witness book tidak ada yang menyaksikan, sehingga kurang adanya jaminan kebenaran. Sebaiknya terdapat fungsi yang menyaksikan sebagai pengawasan dan jaminan kebenaran.
d. Pada saat Accounting mengambil uang yang ada pada safety box tidak disaksikan oleh Internal Auditor, sehingga kurang adanya jaminan kebenaran kebenaran bahwa proses telah dilakukan dengan benar.

4. Pengendalian Otorisasi
Perusahaan sebenarnya telah menerapkan pengendalian dari segi otorisasi, namun menurut peneliti pengendalian otorisasi yang dimiliki perusahaan masih kurang begitu efektif. Ketidakefektifan pengendalian otorisasi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu:
a. Otorisasi dilakukan oleh fungsi yang tidak semestinya. Pengendalian otorisasi dengan pengendalian organisasi saling berkaitan erat, karena terkait dengan fungsi yang diberi wewenang untuk memberikan otorisasi suatu transaksi. Adanya perangkapan jabatan menyebabkan masih terdapat transaksi yang diotorisasi oleh fungsi yang tidak semestinya. Contohnya, pada saat penerimaan uang pelunasan dari debitur yang datang ke hotel secara langsung. Kuitansi resmi diotorisasi oleh fungsi Accounting, fungsi Accounting sebaiknya tidak diberi wewenang untuk mengotorisasi dan menerima uang atas pelunasan, karena fungsi Accounting merupakan fungsi yang melakukan pencatatan atas transaksi yang terjadi pada perusahaan. Fungsi Accounting sebaiknya tidak diberi wewenang untuk memegang uang secara fisik, sebaiknya terdapat fungsi General Cashier.
b. Kurangnya pengungkapan bentuk otorisasi. Pada saat FO Receptionist mengeluarkan paid-out tidak diotorisasi oleh pihak yang lebih tinggi. Sehingga tidak ada kepastian bahwa proses paid-out dilakukan secara benar.

5. Pengendalian secara umum
a. Standart Operating Prosedur yang dimiliki oleh perusahaan secara tertulis terkait dengan prosedur penjualan sewa kamar hanya menekankan pada prosedur penerimaan reservasi secara garis besar saja. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan disebabkan karyawan tidak mempunyai standart baku yang dapat dijadikan acuan dalam hal operasional. Namun, berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan, prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen secara tidak tertulis dijalankan oleh karyawan dengan baik dan tidak ada penyimpangan. Tetapi, sebaiknya perusahaan memiliki Standart Operating Procedure secara tertulis yang menjelaskan secara detail mengenai prosedur terkait dengan penjualan sewa kamar, mulai dari tamu reservasi, check-in, check-out, pelaporan, dan penagihan.
Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman agar tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaan dan proses operasional dapat berjalan dengan baik.

b. Job description yang tertulis atas fungsi-fungsi yang terkait atas prosedur penjualan sewa kamar kurang detail dan terperinci. Job description yang tertulis sebatas pada jajaran manajemen dan supervisor. Sebaiknya, terdapat perumusan secara tertulis atas job description untuk tiap posisi. Sehingga, setiap individu mengetahui dan memahami tanggungjawab dan tugas spesifik masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan.
c. Pada saat check-in tamu tidak diberi Guest Card sebagai kontrol atas penggunaan fasilitas selama menginap di hotel. Tanpa ada Guest Card, ketika pembayaran dilakukan dengan jalan di-charge ke kamar, tidak ada jaminan bahwa tamu tersebut benar-benar menginap di hotel atau tidak.

Evaluasi Terhadap Dokumen dan Informasi
yang terkait pada penjualan Sewa Kamar dan Restoran
Dokumen yang digunakan oleh perusahaan untuk merekam terjadinya transaksi penjualan sewa kamar dan Restoran :
a.       Reservation Form,
b.      Registration Card,
c.       Cash Receipt,
d.      Room Guest Bill,
e.       Guest List Room Occupied Today & Room reserved Tomorrow
f.       Guest List Balance Due, Arrival & Departure,
g.      City Ledger,
h.      Guarantee Letter/Voucher,
i.        Voucher Breakfast,
j.        bukti setor bank, kuitansi resmi dan F&B Bill.

Sedangkan informasi yang dihasilkan adalah FO Cashier Report, Restaurant & Bar Sales Report, Daily Revenue Report dan daftar piutang. 

Peneliti menilai dokumen yang digunakan oleh perusahaan cukup efektif. Informasi atas rekaman transaksi yang termuat dalam dokumen cukup memberikan informasi yang berguna bagi pihak manajemen dalam pengambilan keputusan. Selain itu, apabila ditinjau dari segi model, dokumen yang digunakan oleh perusahaan telah memperhatikan dengan prinsip perancangan dokumen. Namun, untuk segi pengarsipan dan distribusi dokumen serta laporan menurut peneliti masih kurang begitu bagus. Karena masih terdapat dokumen atau laporan yang tidak mempunyai arsip, sehingga pihak yang diberi wewenang untuk merekam terjadinya transaksi tidak mempunyai arsip karena tindasan atas dokumen didistribusikan untuk laporan bagi pihak manajemen.